Kuliah Kerja Profesi

Kuliah Kerja Profesi (KKP)/Magang merupakan mata kuliah lapangan yang memberikan gambaran dunia kerja bidang pertanian dan pengalaman teknis. Kegiatan berupa kerja praktek atau magang di suatu lembaga pemerintah atau swasta bidang pertanian atau yang terkait, sesuai dengan program studi yang ditekuni mahasiswa. 

Persyaratan kuliah kerja profesi (KKP): 

  1. Telah menyelesaikan 4 (empat) semester dengan sekurang-kurangnya 88 sks dengan IPK 2.25, sks nilai D < 25%, tidak ada nilai E. 
  2. Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) semester bersangkutan dan mencantumkan/ memprogramkan kuliah kerja profesi (KKP)dan ditandatangani oleh Pembimbing Akademik (PA)/ Dosen Wali
  3. Telah menempuh mata kuliah prasyarat yang ditentukan oleh Program Studi masing masing dengan nilai yang telah ditetapkan oleh Program Studi.

Alur Kuliah Kerja Profesi :

  1. Mengambil blangko permohonan izin ke instansi untuk Kuliah Kerja Profesi di TU Jurusan.
  2. Mengisi blangko permohonan dan ditandatangani oleh Mahasiswa
  3. Melakukan konsultasi proposal hingga mendapat persetujuan dan tanda tangan dari Dosen Pembimbing
  4. Mengajukan persetujuan yang kemudian ditandatangani oleh Ketua Jurusan
  5. Menyerahkan blangko permohonan izin ke instansi yang sudah disetujui oleh dosen pembimbing dan kepala jurusan beserta tanda tangan yang kemudian dikirim ke ruangan Dekan.
  6. Mendapatkan surat pengantar Kuliah Kerja Profesi dari Fakultas. Syarat untuk mendapatkan surat pengantar adalah dengan menyerahkan fotocopy Kartu Rencana Pendidikan (KRP) Terbaru dan sebelumnya, fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dan proposal yang telah disetujui
  7. Mahasiswa melaksanakan  Kuliah Kerja Profesi